BALIKPAPAN — Bagaimana proses mutasi warga binaan lintas wilayah dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai prosedur pemasyarakatan? Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan melaksanakan penjemputan narapidana hasil mutasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan melalui jalur transportasi laut, dengan pengamanan ketat dan koordinasi lintas instansi, pada Jumat malam, 23 Januari 2026.
Rombongan warga binaan diberangkatkan dari Pelabuhan Tarakan menggunakan kapal laut dan tiba dengan selamat di Pelabuhan Balikpapan pada malam hari. Proses pengawalan melibatkan personel Kepolisian Resor Tarakan serta petugas pengamanan dari Lapas Tarakan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan sesuai standar operasional prosedur.
Kegiatan mutasi ini mencakup pemindahan sebanyak 24 warga binaan, terdiri dari 19 warga binaan laki-laki yang selanjutnya diserahterimakan ke Lapas Balikpapan, serta 5 warga binaan perempuan yang diterima dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Proses serah terima dilaksanakan secara administrasi dan fisik dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keamanan.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan mutasi merupakan bagian dari manajemen pemasyarakatan untuk mendukung pengelolaan hunian, pembinaan, serta keamanan yang lebih optimal.
“Mutasi warga binaan adalah langkah strategis untuk memastikan pembinaan berjalan efektif dan kondisi keamanan tetap kondusif. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, humanis, dan menjunjung tinggi prinsip keselamatan, ” ujar Agus Salim.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Balikpapan menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang tertib, terkoordinasi, dan profesional, serta memastikan setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang aman dan bermartabat selama proses pemindahan.

Updates.