Balikpapan – Sebanyak 8 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan dinyatakan bebas setelah menerima program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), pada Rabu (12/11/2025).
Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak integrasi bagi narapidana yang telah menjalani sebagian masa pidananya dengan berperilaku baik serta menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung reintegrasi sosial dan mengatasi masalah overcrowding.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa pemberian PB dan CB merupakan hasil dari penilaian objektif terhadap perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Program ini menjadi bukti bahwa sistem pembinaan di Rutan Balikpapan berjalan baik. Warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan tanggung jawab berhak mendapatkan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat, ” ujar Karutan.
Lebih lanjut, Karutan menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya. Setelah keluar dari Rutan, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan hingga masa pembinaan selesai sepenuhnya.
Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) ini menjadi wujud nyata komitmen Rutan Balikpapan dalam menerapkan sistem pembinaan yang efektif, manusiawi, dan berkelanjutan, serta mendukung terwujudnya reintegrasi sosial yang harmonis antara mantan warga binaan dan masyarakat.
Melalui langkah ini, Rutan Balikpapan terus memperkuat perannya sebagai tempat pembinaan dan pemulihan, bukan semata tempat penghukuman, sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan dan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Updates.