BALIKPAPAN – Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, resmi bebas pada Selasa (02/12/2025) setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Program PB dan CB merupakan salah satu langkah strategis dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus tindak lanjut perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto terkait pelaksanaan Reintegrasi Sosial serta pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa program integrasi seperti PB dan CB merupakan bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat.
“Pemberian PB dan CB menunjukkan bahwa warga binaan telah menjalani proses pembinaan dengan baik dan dinilai siap untuk kembali hidup bermasyarakat, ” ujar Agus Salim.
Setelah dinyatakan bebas, warga binaan tersebut langsung diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk mengikuti masa bimbingan dan pengawasan. Selama masa tersebut, mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan guna memastikan proses reintegrasi berjalan optimal.
Salah satu penerima PB tampak terharu, Ia menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas pendampingan selama menjalani masa pembinaan di Rutan Balikpapan.
Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) ini menjadi bukti komitmen Rutan Balikpapan dalam menciptakan sistem pembinaan yang efektif, berorientasi pada perubahan perilaku, serta mendukung terciptanya reintegrasi sosial yang harmonis antara warga binaan dan masyarakat.
#Pemasyarakatan #Kemenimipas #DitjenPAS #Guardandguide

Updates.