Balikpapan, 21 Januari 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan yang dibawahi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur melaksanakan mutasi warga binaan pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan sebagai bagian dari upaya penataan hunian dan optimalisasi pembinaan.
Sebanyak 45 orang warga binaan dimutasi ke Lapas Balikpapan dengan pengawalan ketat petugas serta pelaksanaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Muhammad Adi Putra bersama jajaran pengamanan.
Tahapan mutasi diawali dengan pengeluaran narapidana dari kamar hunian, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari dan pencatatan dalam buku register sebagai bagian dari administrasi pemasyarakatan. Setelah itu, petugas melaksanakan pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang dibawa oleh warga binaan.
Selanjutnya, warga binaan diberangkatkan menuju Lapas Balikpapan menggunakan kendaraan Transpas dengan pengawalan petugas guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama proses pemindahan.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan mutasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Mutasi 45 warga binaan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan penghuni serta untuk mendukung pembinaan yang lebih optimal di Lapas Balikpapan. Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai SOP dengan mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan, ” ujar Agus Salim.
Mutasi warga binaan ini menjadi bagian dari kebijakan pemasyarakatan dalam menciptakan kondisi hunian yang proporsional serta mendukung pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan dan humanis. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga warga binaan tiba di Lapas Balikpapan.

Updates.