40 Warga Binaan Rutan Balikpapan Ikuti Sidang TPP, Langkah Menuju Reintegrasi Sosial

    40 Warga Binaan Rutan Balikpapan Ikuti Sidang TPP, Langkah Menuju Reintegrasi Sosial
    (Sumber : Humas Rutan Balikpapan)

    BALIKPAPAN – Bagi sebagian orang, kesempatan kedua mungkin hanya sebatas kata. Namun bagi warga binaan yang tengah berproses memperbaiki diri, kesempatan itu adalah harapan, tujuan, sekaligus langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik. Makna tersebut tergambar jelas dalam pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan pada Jumat (05/12/2025).

     

    Sidang ini menjadi momentum penting dalam menilai kelayakan warga binaan untuk mengikuti tahapan pembinaan lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan program reintegrasi sosial. Sebanyak 40 warga binaan terlibat dalam sidang hari ini, yang terdiri dari 38 orang pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang untuk program Cuti Bersyarat (CB). Di antara mereka, terdapat 7 warga binaan yang telah mengikuti program asimilasi dan berkontribusi aktif dalam kegiatan kebersihan lingkungan (curve) sebagai wujud disiplin dan tanggung jawab.

     

    Sidang dibuka oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa mekanisme ini bukan hanya bagian dari prosedur administratif, tetapi juga wujud penghargaan atas perubahan dan komitmen yang ditunjukkan warga binaan.

     

    “Program ini bukan hanya tentang kebebasan. Ini tentang kepercayaan, perubahan, dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, ” tutur Karutan di hadapan peserta sidang.

     

    Sidang TPP turut dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Balikpapan yang memaparkan hasil asesmen kepribadian, hingga kesiapan sosial warga binaan. Selain itu, Walipas dari Rutan juga menyampaikan perkembangan sikap, disiplin, serta partisipasi dalam program pembinaan.

     

    Pelaksanaan sidang ini sekaligus mencerminkan komitmen Rutan Balikpapan dalam menjalankan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Muhammad Febri

    Muhammad Febri

    Artikel Sebelumnya

    Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan,...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Balikpapan Hadirkan Pelayanan Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia
    Polisi Bergerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Perairan Cupel–Pengambengan, Identitas Korban Berhasil Diungkap
    Senam Sehat di Blok Hunian, Rutan Balikpapan Dorong Pola Hidup Sehat melalui Kebugaran dan Kekompakan
    Program Pembinaan Berkelanjutan Diperkuat, Rutan Balikpapan Mutasi 30 Warga Binaan untuk Ikuti Pembinaan Lebih Komprehensif di Lapas Balikpapan
    Aksi Heroik Kapolsek Kemayoran, Hingga Tangan Terluka Saat Lindungi Petugas Evakuasi Korban Kebakaran Terra Drone

    Ikuti Kami